Siti Zuhro: Sekda jadi penjabat kepala daerah jelang Pemilu lokal 2031

Sem Muhaling
Minggu, 4 Oktober 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 4/10/26 (Palu): Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mendorong agar sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat kepala daerah pada masa transisi menuju pemilu lokal 2031.

Usulan tersebut berkaitan dengan perubahan desain keserentakan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Siti memperkirakan kondisi itu dapat menciptakan masa jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun. Hal itu membutuhkan pengaturan khusus terhadap keberlangsungan pemerintahan di daerah.

Siti menyampaikan pandangan tersebut saat berada di Palu, Sulawesi Tengah, dalam rangkaian seminar nasional yang membahas kesiapan pemerintah daerah menghadapi pemilu nasional dan pemilu lokal.

Sekda paling memahami pemerintahan daerah

Menurut Siti, sekretaris daerah memiliki posisi strategis karena berada di dalam struktur inti pemerintahan. Sekda paling memahami proses perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti.

Ia mengatakan ia telah menyampaikan gagasan tersebut sebelumnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurut dia, persoalan hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu menjadi perhatian. Apalagi ketika nantinya terdapat masa transisi yang cukup panjang antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu dasar perubahan desain tersebut. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Jeda Pemilu bisa lebih dari dua tahun

Siti menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan salah satu persoalan penting  di masa jeda setelah pemilu nasional. Dalam hal ini sebelum menggelar pemilu lokal.

MK menetapkan pelaksanaan pemilu lokal dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Itu dihitung sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujarnya.

Menurut Siti, dalam rentang waktu tersebut tidak boleh membiarkan tanpa desain yang jelas. Pemerintah perlu menyiapkan skema kepemimpinan daerah agar roda pemerintahan dan program pembangunan tetap berjalan secara berkesinambungan.

Ia mengingatkan pengalaman penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat sebelumnya sempat menimbulkan persoalan dan tarik-menarik kepentingan di daerah.

Siti menilai kepala daerah yang telah memperoleh mandat melalui pemilihan seharusnya tidak serta-merta digantikan oleh figur yang ditunjuk dari luar daerah hanya karena adanya masa transisi.

“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.

Anwar Hafid: Sekda lebih menjamin program berjalan

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan sependapat dengan gagasan agar sekretaris daerah dapat mengisi posisi penjabat kepala daerah pada masa transisi tersebut.

Menurut Anwar, sekda memiliki keunggulan karena terlibat langsung dalam proses perencanaan pemerintahan daerah. Dengan demikian, penjabat yang berasal dari lingkungan pemerintahan daerah lebih memahami program yang telah disusun dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan apabila penjabat kepala daerah merupakan figur penunjukan langsung pemerintah pusat. Figur yang datang dari luar pemerintahan daerah berpotensi belum memahami secara utuh program, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan yang telah tersusun.

Perlu antisipasi dua tahun penganggaran

Anwar menilai persoalan kesinambungan program menjadi semakin penting karena masa transisi tersebut dapat bersinggungan dengan proses penganggaran daerah selama beberapa tahun.

Menurut dia, perlu ada kepastian bahwa pelaksanaan rancangan program pemerintah daerah tetap dapat berlanjut meskipun terjadi pergantian kepemimpinan sementara.

“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ujarnya.

Karena itu, pelaksanaan pembahasan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah perlu jauh sebelum masa transisi tersebut berlangsung.

Usulan Siti Zuhro dan pandangan Anwar Hafid pada akhirnya menempatkan isu kesinambungan pemerintahan daerah sebagai salah satu pekerjaan rumah penting menjelang perubahan desain pemilu nasional dan lokal.

Dengan masa jeda yang dapat berlangsung hingga sekitar dua setengah tahun, pemerintah dan pembentuk regulasi dituntut menyiapkan mekanisme yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjaga stabilitas pemerintahan serta kesinambungan pembangunan di daerah. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025