Tok! MK: Tindak pidana penghinaan Presiden dan Wapres hanya diproses hukum bila korban melaporkan langsung

Jeffrey Rawis
Rabu, 12 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 23/8/26 (Jakarta): Keputusannya, pasal penghinaan tidak dihapus, namun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tersebut hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh si Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran penghinaan itu.


Selanjutnya, Beritaprioritas.com mendapat informasi, putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/26) ini

Adapun dlam putusannya, MK juga menegaskan dugaan penghinaan tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan Presiden dan Wakil Presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.


Pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga pihak lain.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden”.

Karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Oresiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan, dikutip media.

Mengajukan pengaduan secara tertulis

Juga MK menegaskan proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.

Berdasar putusan tersebut, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Aakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” papar Guntur lagi.

Tidak batalkan Pasal Penghinaan Presiden

Kendati memberikan penegasan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

Tegasnya, MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Artinya, demikian lansiran Beritasatu.com, putusan MK menegaskan bahwa keberadaan ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku, tetapi proses penuntutannya harus didasarkan pada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan. (P-*/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan