
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/26). (‘Courtesy’ Antara/Moh Salam)PRIORITAS, 27/09/26 (Palu): Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat peluang memperluas usaha melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaku UMKM naik kelas.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah mulai persiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property financing (IP Financing). Hal itu sebagai alternatif akses permodalan bagi pelaku usaha. Skema ini memungkinkan aset intelektual pelaku usaha memiliki nilai ekonomi dalam pengajuan pinjaman.
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan saat menghadiri kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). Ia menyebutkan, pemerintah telah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Supratman, skema pembiayaan ini membuka peluang bagi sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten, untuk dijadikan agunan atau kolateral pinjaman perbankan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Pelaksanaannya juga berlanjut dengan penyesuaian ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) dapat menyalurkan pembiayaan tersebut.
Pemerintah berharap pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset pembiayaan dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Bahkan bisa membantu meningkatkan nilai produk, serta memperluas akses terhadap sumber permodalan.
Supratman mengimbau pelaku UMKM di Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk segera mendaftarkan merek dagang maupun kekayaan intelektual miliki sendiri. Menurutnya, pendaftaran merek kini semakin mudah dan pelaku usaha mikro serta kecil mendapat afirmasi khusus berupa keringanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting bagi pelaku usaha agar merek dan hasil kreativitas mereka memiliki kepastian hukum. Selain itu, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu aset dalam skema pembiayaan.
Pemerintah menyiapkan skema IP Financing mengacu pada praktik pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di sejumlah negara maju dan kawasan Asia, seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Selain pembiayaan UMKM, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum tengah mempersiapkan digitalisasi penuh 470 jenis layanan publik. Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Digitalisasi layanan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat. Bagi pelaku UMKM, kemudahan akses layanan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek maupun karya usaha.
Dengan pengembangan skema pembiayaan dan peningkatan layanan digital, pemerintah mendorong kekayaan intelektual tidak hanya dipandang sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi bagi pengembangan usaha. (P-*/Ant/sm)

