Dugaan suap cukai rokok diusut KPK, sejumlah pengusaha diperiksa

Zamir Ambia
Rabu, 29 April 2026
Hukum NEWS 0 293
3 menit membaca

PRIORITAS, 29/4/26 (Jakarta): KPK masih mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan pita cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam proses penyidikan, sejumlah pengusaha rokok asal Jawa Tengah dan Jawa Timur dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut pola pengurusan cukai rokok sekaligus menelusuri dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu di lingkungan DJBC.

“Ini (dugaan uang suap) juga masih kita dalami, karena memang informasi yang penyidik dapatkan, pengusaha rokok itu banyak sekali, di antaranya di wilayah Jawa Tengah dan juga Jawa Timur,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/26).

“Namun, dari data yang kami terima, apakah kemudian semuanya ini melakukan dugaan suap atau melakukan pemberian uang kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam konteks pengurusan pita cukai atau seperti apa, ini yang kemudian masih akan terus kami dalami,” tuturnya.


Budi menyatakan, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan sejumlah temuan penyidik, baik yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) maupun hasil penggeledahan dalam pengusutan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.

“Saksi-saksi yang sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan dalam perkara Bea dan Cukai ini dibutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi, di antaranya terkait dengan temuan penyidik dalam serangkaian kegiatan penggeledahan, termasuk juga untuk mengonfirmasi hal-hal lain yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Data perusahaan rokok

KPK sebelumnya menyatakan telah memiliki data sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum DJBC demi melancarkan proses pengurusan cukai. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih belum membuka identitas perusahaan-perusahaan itu kepada publik.

“Termasuk juga terkait dengan cukai. Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi, termasuk keterangan dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut,” imbuh Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/26).

KPK menegaskan akan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan rokok yang produknya dikenakan cukai. Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pihak untuk kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat.

“Nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini. Oleh karena itu, KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

Dugaan suap dalam pengurusan cukai rokok ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC dan telah ditahan sejak Jumat (27/2/26).

Para tersangka

Penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026, yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Mereka meliputi Rizal (RZL), direktur penindakan dan penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), kasubdit intelijen P2; serta Orlando Hamonangan (ORL), kepala seksi intelijen DJBC.

Di sisi lain, KPK turut menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni John Field (JF), pemilik PT Blueray; Andri (AND), ketua tim dokumen importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), manager operasional PT Blueray.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak sistem pengawasan di sektor kepabeanan. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan