PRIORITAS, 8/10/26 (Jakarta): Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, salah satunya di Pondok Pesantren ABW Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Pondok Pesantren MBS Jombang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan bahwa tindakan keji tersebut tidak hanya mencederai fisik dan mental korban, tetapi juga mencoreng muruah institusi pesantren. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak.
"Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama," tegas Dewi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/10/26), sebagaimana dilansir dari Antara.
Empat langkah strategis
Guna memperkuat perlindungan korban dan mempercepat proses hukum, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Dari pertemuan tersebut, disepakati empat langkah utama penanganan kasus. Pertama adalah penguatan koordinasi lintas sektor dengan meningkatkan sinergi antara kementerian, penegak hukum, pemerintah daerah, dan pendamping korban untuk mempercepat penuntasan perkara di Ponpes ABW dan MBS.
Kedua usulan rapat gabungan yaitu merencanakan rapat bersama Pimpinan DPR RI, kementerian terkait, dan aparat hukum. Rapat ini akan berbasis data dan fakta dari LPSK serta Komnas Perempuan demi solusi menyeluruh.
Ketiga, evaluasi remisi terpidana. Meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat aturan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bagi pelaku kekerasan seksual, sekaligus mengoptimalkan pembayaran restitusi (ganti rugi) kepada korban.
Keempat, percepatan kantor LPSK Daerah. Mendorong pembentukan perwakilan LPSK di berbagai daerah agar korban lebih mudah mengakses layanan perlindungan medis, psikologis, dan hukum.
Cabut izin pesantren yang lalai
Selain proses hukum bagi pelaku, DPR juga menuntut pertanggungjawaban dari pengelola lembaga pendidikan keagamaan. Dewi Asmara mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.
Kemenag diminta menerapkan standar perlindungan anak yang ketat di seluruh pesantren. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap praktik kekerasan seksual, DPR meminta pemerintah tidak ragu untuk mencabut izin operasional lembaga tersebut.
Melalui komitmen ini, Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus memantau jalannya penegakan hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. (P-Ant/ht)








