
Inilah sikap warga membentang spanduk bertulis “Sang Predator” saat mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terkait pencabulan santri, Sabtu, 2 Mei 2026. (‘Courtesy’ Beritasatu.com/Jamaah)PRIORITAS, 14/5/26 (Jakarta): Pencabulan dan kkjerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) terjadi lagi. Terkait itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual 8di lingkungan pendidikan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban dan keberlanjutan pendidikan mereka nanti.

Hal ini menyusul kasus pencabulan yang terjadi di Surabaya serta Pati, dimana Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, memastikan pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban tersebut.
Saat ini, Kemenag menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penanganan kasus itu.
Sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Basnang mengatakan tim gabungan akan segera turun langsung untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap para santri yang terdampak kasus ini.

“Minggu depan kami akan melakukan pendampingan kepada anak-anak, misalnya melakukan asesmen terhadap jiwa dan psikologinya,” jelas Basnang Said lagi.
Tidak boleh kehilangan hak pendidikan
Selanjutnya ia menegaskan, korban kekerasan seksual tidak boleh kehilangan hak pendidikan akibat trauma maupun karena lembaga tempat mereka belajar tersangkut kasus hukum begini.
“Anak-anak tidak boleh putus sekolah. Untuk kasus di Pati, kita melakukan koordinasi dengan madrasah dan lembaga pendidikan di sekitarnya agar anak-anak yang tadinya berada di pondok pesantren tidak putus ngajinya, tidak putus sekolahnya,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Kemenag juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak p berulang terus.
Disebut Basnang, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia.
Di samping melakukan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terhadap korban, pemerintah juga memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi terus.
Ditegaskan Kemenag, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti terlibat pelanggaran hukum berat, termasuk penutupan pondok pesantren yang memiliki izin resmi tetapi terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Program Pesantren Ramah Anak
Terkait itulah, sebagai langkah pencegahan, Kemenag terus memperkuat program Pesantren Ramah Anak yang dijadikan peta jalan mitigasi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Adapun program tersebut melibatkan ribuan pondok pesantren sebagai percontohan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Juga, sinergi bersama KPAI dan KPPPA terus dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta memastikan masa depan pendidikan para korban tetap terjaga baik. (P-*r/Bst/jr)

