PRIORITAS, 8/10/26 (Jakarta): Komisi II DPR RI menegaskan akan mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan pemenuhan syarat kelulusan Gibran saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2024 lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa komisi yang membidangi urusan kepemiluan tersebut sangat menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MK.
"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/16). Kendati demikian, secara kelembagaan Komisi II masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut.
Alasan MK menyatakan gugatan tak dapat diterima
Sebelumnya, MK resmi mengetuk palu pada Selasa (6/10/26) dan menyatakan bahwa permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa tersebut meliputi pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing).
Disebutkan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pihak yang berhak mengajukan perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta pemilu.
Selanjutnya menyangkut profil penggugat. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan tokoh politik, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Selain itu, MK mengemukakan alasan Gibran sudah dilantik. Mahkamah menilai persoalan ini tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme rezim perselisihan hasil Pilpres lantaran Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sejak Oktober 2024. Oleh karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukannya.
Temuan kasus khusus soal ijazah luar negeri
Meskipun gugatan tersebut ditolak karena masalah kedudukan hukum, MK menggarisbawahi adanya keadaan khusus yang belum pernah dipersoalkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebelumnya.
Dalam pembacaan pertimbangan hukum oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana diwajibkan dalam UU Pemilu.
Namun, MK menegaskan bahwa penilaian keabsahan substansi dokumen dan keterpenuhan syarat formal pencalonan merupakan ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penuh sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. (P-Ant/ht)








