Wapres kecam keras kekerasan seksual 50 santriwati di Pati, minta pelaku dihukum tegas

3 menit membaca

PRIORITAS, 5/5/26 (Jakarta): Wapres RI Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus yang menyeret sedikitnya 50 santriwati sebagai korban ini dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum secara tegas.


“Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati. Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkap Wapres dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/26) sebagaimana dilansir dari laman wapresri.go.id.

Negara diminta hadir dalam perlindungan anak

Wapres menegaskan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi anak.


Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming dorong pemerataan akses dan kualitas pendidikan Papua

Pendampingan korban kekerasan diperkuat

Selain penegakan hukum, pemerintah juga meminta agar para korban mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan trauma secara intensif.

“Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai penting agar korban dapat kembali pulih secara psikologis dan melanjutkan kehidupan mereka.

Pengawasan pesantren akan diperketat

Ke depan, pemerintah memastikan akan memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik guna mencegah kasus serupa terulang.

“Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang,” kata Wapres.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan harus terus ditingkatkan, terutama yang menyangkut keselamatan anak.

Sebagaimana diberitakan, meski baru sekitar delapan korban yang melapor secara resmi, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak.  Kuasa hukum korban menyebut angka korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur.

Modus: Relasi kuasa dan tekanan

Kasus ini diduga melibatkan oknum pengasuh pesantren yang memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Korban disebut diminta patuh sebagai bentuk “ketaatan”, bahkan dihubungi secara pribadi pada malam hari untuk datang ke ruangan tertentu.

Tak hanya itu, korban juga diduga mendapat tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika menolak.

Situasi ini diperparah karena sebagian korban berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga sulit melawan atau melapor.

Terjadi berulang, baru terungkap

Dugaan tindakan tidak senonoh disebut terjadi berulang kali dengan korban berbeda, di lokasi dan waktu yang bervariasi di lingkungan pesantren.

Kasus ini baru mencuat ke publik setelah keberanian korban untuk melapor meningkat, hingga akhirnya menjadi perhatian luas.

Aksi massa hingga respons pemerintah

Mencuatnya kasus ini memicu aksi protes masyarakat di lokasi pesantren pada awal Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah dengan:

  • Menghentikan sementara penerimaan santri baru
  • Merekomendasikan evaluasi total sistem pengasuhan

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap para santri ke depan. (P-*r/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan