
Foto ilustrasi Tokocrypto, salah satu platform Kripto yang berbasis nasional di RI. (Dok/Ist)PRIORITAS, 2/4/26 (Jakarta): Penerimaan pajak dari industri kripto Indonesia terus meningkat hingga menembus sekitar Rp1,93 triliun per Januari 2026. Kenaikan ini mencerminkan kontribusi signifikan sektor aset digital terhadap pendapatan negara serta menunjukkan perkembangan ekosistem kripto nasional.

Tokocrypto menilai capaian tersebut menjadi indikator, industri kripto di Indonesia semakin matang. Pertumbuhan tidak hanya terlihat dari nilai pajak, tetapi juga dari tingkat kepatuhan pelaku dan investor dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Regulasi baru melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 turut mendorong perkembangan industri. Aturan ini menetapkan transaksi kripto dikenakan PPh final, sementara PPN tidak lagi diberlakukan karena aset kripto diposisikan setara surat berharga.
Skema pajak juga dibedakan berdasarkan platform transaksi. Tarif 0,21 persen berlaku untuk platform dalam negeri, sedangkan transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi. Kebijakan ini mendorong penggunaan exchange lokal serta meningkatkan daya saing industri domestik.

Tokocrypto menilai kejelasan aturan membuat sistem pajak lebih sederhana dan transparan. Hal ini memudahkan pelaku industri serta investor dalam memahami kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.
Selain itu, platform exchange berizin berperan penting dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan otomatis. Fitur pelaporan pajak juga membantu pengguna menyiapkan dokumen secara lebih rapi dan akurat.
Secara keseluruhan, peningkatan penerimaan pajak serta dukungan regulasi menunjukkan industri kripto Indonesia bergerak menuju ekosistem lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan. (P-*r/Zamir Ambia)

