Keluarga tersangka tunjuk pengacara, cairnya dana stimulan bencana Rp 30 M jadi tanda tanya

Deky Geruh
Rabu, 1 April 2026
HUKRIM 0 579
3 menit membaca

Advokat Santrawan Tatone Paparang (atas), para tersangka dugaan korupsi dana stimulan bantuan korban bencana letusan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro yang telah ditahan (tengah), dan petugas Kejaksaan Tinggi Sulut saat konferensi pers (bawah).


PRIORITAS, 1/4/26 ((Manado) : Keluarga Joi Oroh, tersangka dugaan korupsi dana stimulan bantuan korban letusan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, telah menunjuk Santrawan Totone Paparang sebagai kuasa hukum pasca ditahannya dia dan dua lainnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Cairnya dana Rp 30 miliar yang sebelumnya diblokir, menjadi tanda tanya besar.

Penunjukan itu disampaikan Maya Rumengan, istri Joi kepada Santrawan, melalui pembicaraan ponsel tak lama setelah penahanan. Intinya, keluarga meminta pakar hukum pidana itu melakukan pendampingan hukum, selama Joi menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Namun sebelum menjalankan kapasitas kami sebagai kuasa hukum, saya bersama tim hukum akan mempelajari dan menelaah kasusnya,” ujar Santrawan, Rabu (01/4/2026).


Dalam pembicaraan itu, kata Santrawan, terungkap kalau dana senilai Rp 30 miliar yang disimpan di bank, jumlahnya masih utuh, saat Joi melepas jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Menurutnya, dari penuturan Maya, hingga masa jabatan Joi berakhir, uang tersebut tidak dapat digunakan karena diblokir.
“Logikanya, jika diblokir, tentu tidak bisa dicairkan. Lantas timbul pertanyaan, siapa yang mencairkannya kemudian menyalurkannya. Untuk masalah ini, nantinya akan kami buktikan,”urainya.

” Intinya, ketika bapak Joi mengakhiri masa jabatan dana Rp 30 miliar masih ada lengkap di bank,” tambah Santrawan mengutip pernyataan isteri Joi Oroh.

Menyentil apakah ada pelaku lain dalam perkara tersebut, Santrawan menegaskan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan. Menurutnya, untuk masalah tersebut memerlukan pembuktikan akurat.

“Dalam waktu secepatnya, saya akan kembali ke Manado. Saya bersama tim dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Patners, akan mengambil langkah pembelaan dan membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Diketahui, Joi Oroh bersama eks Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sitaro Denny Kondoy telah ditahan Kejati Sulut pada Selasa (31/3/2026) malam seusai menjalani sekian pemeriksaan.

Oleh karenanya, meski pembelaan terhadap Joi masih akan berproses, Santrawan menganalisa kasus tersebut. Dia menyebut apakah penetapan tersangka memang hanya empat orang saja ataukah masih ada pejabat lain di Pemkab Sitaro di balik perkara ini.

” Olehnya ketika keluarga Joi Oroh meminta saya menangani langsung perkaranya, saya juga meminta pihak keluarga untuk berkomunikasi dengan tiga tersangka lain. Sehingga kebenaran materiil akan terungkap jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menahan dua tersangka yakni Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT. Bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan