GTI Minta Asal Uang Rp18 M Sitaan Kejati Sulut Dibuktikan

Deky Geruh
Selasa, 22 September 2026
DAERAH HUKRIM 0 63
3 menit membaca

Ketua Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger.


PRIORITAS, 22/9/26 (Manado) : Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) berpandangan, uang Rp18 miliar dan emas yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari pengusaha JA dapat dibuktikan asalnya.

“Kalau memang kepemilikan uang tunai sejumlah Rp18 miliar dan emas tersebut dapat dibuktikan merupakan hasil usaha di ItCenter, kami menyarankan agar barang bukti yang disita segera dikembalikan,” ujar Risat Sanger, Ketua GTI Sulut.

Menurutnya GTI Sulut terus mencermati perkembangan pemeriksaan terhadap JA yang sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.


Menurut Risat, pengusaha asal Manado itu juga telah menyampaikan kepada publik pandangannya bahwa dirinya diduga mengalami kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Risat juga menyinggung konteks perkara dugaan korupsi PT HWR yang menyeret tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Menurutnya, keterkaitan antara uang tunai yang disita dengan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti, bukan melalui asumsi.

“Kalau kita berhitung memiliki jumlah uang tunai sebanyak itu, bisa saja ada benang merahnya dalam dugaan kasus korupsi di PT HWR. Tetapi tentu semuanya harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Risat, GTI Sulut meminta JA membuktikan kepada publik bahwa uang tunai yang disita tersebut benar-benar berasal dari kegiatan usaha yang sah.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting karena JA sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Saudara JA telah melibatkan publik dan mengangkat bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh pihak kejaksaan. Jangan sampai ini menjadi bola panas liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang hasil usaha, silakan dibuktikan,” tegas Risat.

Penyimpanan Tunai
Namun, Risat mempertanyakan alasan penyimpanan uang dalam jumlah besar secara tunai di rumah dan di dalam brankas, bila memang disiapkan untuk pembayaran gaji karyawan.

Ia menilai, praktik pembayaran gaji dan transaksi bisnis saat ini pada umumnya telah menggunakan sistem perbankan.

“Cukup aneh kalau memang barang bukti itu untuk membayar gaji karyawan. Apakah manajemen ItCenter masih menggunakan manajemen konvensional? Setahu saya, pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank, begitu juga pembayaran dari teman-teman atau mitra usaha melalui transfer,” katanya.

Karena itu, GTI Sulut meminta JA memberikan penjelasan dan bukti kepada publik mengenai sumber serta tujuan penyimpanan uang tunai tersebut.

Di sisi lain, GTI Sulut menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sulut sepanjang berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maju terus kinerja Kejati Sulut dalam memberantas korupsi. Kami mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan korupsi di Sulut, terutama ketika kinerja kejaksaan berjalan bersih dan profesional,” katanya.

Risat juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tidak terburu-buru membangun persepsi di ruang publik sebelum proses hukum membuktikan fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai ketika para pengusaha terlibat atau terseret dugaan korupsi, baru memainkan playing victim. Yang paling penting adalah pembuktian secara hukum,” pungkasnya dalam siaran pers yang diterina Senin (21/9/2026).(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan