Kabur dari Batam usai lindas pemotor, pelaku tabrak lari akhirnya diciduk Polisi

Giovanni Riung
Jumat, 2 Oktober 2026
HUKRIM 0 61
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/10/26 (Batam): Pelarian panjang seorang pengemudi mobil yang terlibat kasus tabrak lari maut di Kota Batam akhirnya terhenti. Pasalnya, tim kepolisian menangkap tersangka berinisial APNL setelah sembunyi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Petugas meringkus pelaku di sebuah rumah di kawasan Busonik Padan pada Minggu (27/9/2026).

Polisi langsung menerbangkan tersangka menuju Mapolresta Barelang di Batam untuk menjalani proses hukum. Penangkapan ini memberikan kepastian hukum atas insiden kecelakaan maut yang terjadi sejak tahun 2023 lalu. “Tersangka APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Jumat (2/10/2026).

Selanjutnya, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban berinisial RN (17) mengendarai sepeda motor di daerah Sagulung. Sepeda motor korban mendadak terjatuh ke sisi kanan jalan.


Tubuh korban terhempas tepat ke bawah kolong kendaraan mobil yang dikemudikan oleh pelaku APNL.

Mobil pelaku melindas bagian perut korban hingga mengalami luka memar yang sangat parah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis darurat di rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Sementara itu, pelaku justru memilih melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan medis. Polisi kemudian menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi secara maraton.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal kelalaian lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan,” tegas Afiditya.

Oleh sebab itu, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga enam tahun. Polisi mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketimbang terburu-buru. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan