Kemenkum : Royalti Musik Komersial Langsung ke Pencipta

Deky Geruh
Jumat, 2 Oktober 2026
Hukum Musik 0 64
2 menit membaca

Suasana sosialisasi royalti musik bertajuk “Harmoni Karya Jawa Barat” garapan Kanwil Kemenkum Jabar dengan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan sebagai salah satu narasumber diskusi di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). ANTARA


PRIORITAS, 2/10/26 (Bandung) : Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pembayaran royalti penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara, namun disalurkan langsung kepada para pencipta karya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat (Jabar) Asep Sutandar menjawab keraguan para pengusaha perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan, di provinsi tersebut yang selama ini kebingungan terkait mekanisme dan legalitas pembayaran royalti musik.

“Jangan salah juga, ini bukan kepada pemerintah pembayarannya, tapi kepada para pencipta, dimana dikelola oleh LMK supaya terkoordinir. Jadi ini yang maksud kita menyelenggarakan kegiatan ini supaya lebih dipahami oleh yang menggunakan karya-karya cipta orang lain,” kata Asep Sutandar selepas sosialisasi soal royalti musik di Kabupaten Bandung, seperti dikutip dari Antara.


Sosialisasi bertajuk “Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor Dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif” dibuka Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjadi ajang perdana di Jabar yang mempertemukan secara langsung 500 pelaku usaha PHRI, pencipta lagu, LMK, hingga aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Penegakan Hukum DJKI Irjen Pol Arie Ardian mengingatkan seluruh pemilik tempat usaha komersial agar mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penggunaan lagu untuk kepentingan bisnis tanpa pembayaran royalti sah berisiko memicu konsekuensi hukum perdata maupun pidana.

Sementara itu Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan membeberkan porsi kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke, di Jabar tercatat sangat signifikan.

Ia mendorong integrasi pendataan pemanfaatan musik secara terpusat agar hak ekonomi para pencipta lagu asal Jabar dapat didistribusikan secara transparan dan akurat.

Guna mempermudah para pencipta dalam melindungi karyanya, Dirjen Hermansyah Siregar turut mengumumkan terobosan kebijakan tarif Rp 0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu yang telah terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik nasional.(P-r)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan