Polisi diminta tidak lagi bersikap represif ke rakyat kecil

Armin Mandika
Jumat, 2 Oktober 2026
HUKRIM 0 59
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/10/26 (Jakarta): Kapolri yang baru, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto diminta agar anggotanya (Polisi) tidak lagi bersikap represif terhadap rakyat kecil.


Dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat. Dia pun meminta agar Suyudi mengembalikan Polri sebagai lembaga penegak hukum, bukan justru dijadikan alat kekuasaan.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas,” ungkap Benny di Jakarta, Jumat.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Suyudi menghilangkan kultur buruk di tubuh Korps Bhayangkara, seperti kebiasaan “no viral, no justice”, pungutan liar, pemerasan, dan masalah beking. Polri, kata dia, harus menerapkan penegakan hukum yang tajam ke atas, namun humanis ke bawah.


“Rakyat melihat selama ini hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus besar seperti judi online, narkoba jaringan, tambang ilegal, TPPO, seringkali hanya eksekutor yang ditangkap,” ungkapnya.

Bahkan dia juga meminta Suyudi memastikan jajarannya melaksanakan penyidikan secara profesional, termasuk menghentikan penggunaan pasal-pasal karet, seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk tujuan tertentu.

“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/26).

Bahkan Prabowo juga melantik Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menggantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan