Disnakertrans Kepulauan Riau buka posko pengaduan THR, perusahaan terlambat terancam denda

Johanes Christiaan
Jumat, 13 Maret 2026
DAERAH KESRA 0 281
2 menit membaca

PRIORITAS, 13/3/2026 (Tanjungpinang): Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.

Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik sekaligus menjaga kepastian hak-hak tenaga kerja di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. “THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran,” kata Diky di Batam, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR sekitar 13–14 Maret 2026.

Diky menegaskan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil maupun dipotong. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan diminta segera melapor ke posko pengaduan THR.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans Kepri telah membuka sejumlah posko pengaduan. Di Kota Batam terdapat tiga posko, yakni di kawasan industri Batamindo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan KBC Batam Center, serta Kantor Disnaker Batam. Selain itu, setiap kabupaten dan kota di Kepri juga memiliki satu posko pengaduan.

Menurut Diky, hingga kini belum ada laporan yang masuk, namun pengaduan biasanya mulai muncul sekitar H-5 menjelang Lebaran.

Ia juga mengingatkan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Denda tersebut tetap harus dibayarkan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR,” ujarnya.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025