Hasil evaluasi BGN, operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa dihentikan sementara

Jeffrey Rawis
Rabu, 11 Maret 2026
NASIONAL NEWS 0 462
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/3/26 (Jakarta): Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa) dihentikan sementara, sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana yang dimiliki.

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi.

“Ada 1.512 SPPG kami hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” demikian Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/26).

Tersebar di beberapa provinsi

BGN mengungkapkan, berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di Wilayah II, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, lalu 208 unit di DI Yogyakarta.

Selanjutnya, sebagaimana dikutip Antara, Dony mengemukakan, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional, salah satunya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang memang disyaratkan.

Berdasarkan hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar sebagaimana ditentukan.

Lalu, permasalahan lain yang ditemukan yakni belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jawa Tengah 10, dan 19 di Jawa Timur.

Akan lakukan pendampingan

Selain itu, BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan dipersyaratkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” demikian Albertus Dony Dewantoro. (P-*r/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025