PRIORITAS, 27/8/26 (Jakarta): Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum guna membuka peluang layanan penerbangan komersial.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Ia menyebut, Bandara IKN hingga kini belum berstatus sebagai Bandara komersial, sedangkan pemerintah tengah memproses perubahan statusnya menjadi Bandara umum.
“Oh belum komersial,” ujarnya, dikutip media.
Disebut Dudy lagi, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur (Kaltim), mengingat keberadaan Bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN yang lokasinya relatif berdekatan.
Sehingga, menurutnya, perubahan status Bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan agar keberadaan ketiga bandara dapat dikelola secara seimbang.
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ujar Dudy lagi.
Berstatus sebagai bandara khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara sebelumnya menyatakan, Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus dan sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.
Saat ini Bandara tersebut telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025 dan sejak saat itu beroperasi sebagai bandara khusus.
Pada status tersebut, Bandara dapat melayani antara lain pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat, sedangkan layanan penerbangan komersial reguler belum dapat diberikan.
April 2025, Dudy menyatakan, pembangunan fisik Bandara IKN telah rampung dan Bandara siap beroperasi secara nonkomersial setelah menjalani uji pendaratan dan lepas landas.
Diketahui, dasar pembangunan dan pengoperasian Bandara tersebut saat ini ialah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Dalam Perpres itu menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai Bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung konektivitas kawasan tersebut.
Selanjutnya Otorita IKN mencatat fasilitas sisi udara Bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai. Bandara juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.
Kemudian, seperti dilansir Antara, pemerintah menargetkan perubahan status tersebut dapat memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas kegiatan pemerintahan, ekonomi, serta pelayanan publik di IKN. (P-*/se)








