PRIORITAS, 12/10/2026 (Bali): Sejumlah negara Asia Tenggara menyepakati langkah bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kesepakatan yang dikenal sebagai Deklarasi Bali ini menjadi pijakan bagi negara-negara ASEAN untuk mendorong tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Deklarasi tersebut lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang mempertemukan tokoh pers, pimpinan media, pakar hukum, serta pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kawasan Asia Tenggara dan Skotlandia.
Dokumen ASEAN Joint Statement atau Pernyataan Bersama ASEAN itu dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta puluhan delegasi dari berbagai negara. Pembacaan deklarasi berlangsung pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Kesepakatan ini menjadi respons terhadap tantangan yang dihadapi industri media di era digital, khususnya terkait penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya jurnalistik oleh platform digital maupun teknologi AI. Di tengah perubahan lanskap informasi, perlindungan terhadap karya jurnalistik dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus mempertahankan kualitas informasi bagi masyarakat.
Empat komitmen utama Deklarasi Bali
Dalam Deklarasi Bali, para delegasi menyepakati empat komitmen utama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.
Pertama, pengakuan nilai karya jurnalistik. Para delegasi mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, penguatan kerangka hukum. Negara-negara peserta mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat dan akses publik terhadap informasi.
Ketiga, keadilan dalam tata niaga digital. Deklarasi mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lainnya.
Keempat, kerja sama dan negosiasi kolektif. Para delegasi mendorong dialog serta kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk menjajaki solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Keempat komitmen tersebut menjadi landasan untuk membangun ekosistem informasi digital yang tidak hanya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga menghormati hak pencipta dan keberlanjutan kerja jurnalistik.
Jaga jurnalisme sebagai pilar demokrasi
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai barang publik dan salah satu pilar demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan hak cipta jurnalistik dalam konteks yang lebih luas. Karya jurnalistik tidak hanya memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan media dan pekerjanya, tetapi juga berperan dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk memahami berbagai persoalan publik.
Di tengah perkembangan teknologi yang memungkinkan konten diproses, disebarluaskan, dan dimanfaatkan kembali dalam skala besar, kepastian mengenai hak penggunaan dan kompensasi menjadi salah satu isu penting bagi keberlanjutan industri pers.
ASEAN dorong ekosistem digital yang berkeadilan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik lahirnya kesepakatan regional tersebut. Ia menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Kesepakatan tersebut menegaskan pentingnya membangun keseimbangan antara perkembangan teknologi, pemanfaatan informasi, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Kerja sama regional juga diharapkan membuka ruang dialog antara perusahaan media, platform digital, pengembang AI, dan pemerintah untuk merumuskan mekanisme yang dapat diterapkan secara efektif.
Menanti tindak lanjut di tingkat nasional
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI ini diharapkan tidak berhenti pada deklarasi bersama. Langkah selanjutnya adalah mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Peta jalan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan teknologi sekaligus memperjelas perlindungan atas karya jurnalistik, termasuk dalam hal penggunaan konten tanpa izin maupun tanpa kompensasi yang semestinya.
Melalui Deklarasi Bali, negara-negara peserta menegaskan pentingnya kerja sama untuk memastikan kemajuan teknologi digital dan AI berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta serta keberlanjutan jurnalisme.
Tantangan berikutnya terletak pada penerjemahan komitmen tersebut ke dalam kebijakan dan mekanisme pelaksanaan yang nyata. Dengan tindak lanjut yang terarah, deklarasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi terciptanya ekosistem informasi digital yang lebih adil, berkelanjutan, dan tetap berpihak pada kepentingan publik. (P-*/r/bwl)








