Standar internasional pekerja platform diadopsi, Kemnaker dorong pelindungan dan inovasi digital berjalan seimbang

Giovanni Riung
Sabtu, 13 Juni 2026
EKBIS 0 159
3 menit membaca

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D (Dok. Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 13/6/2026 (Jakarta): Pemerintah Indonesia menyambut positif adopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform yang disepakati dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa. Standar tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan pekerja platform digital sekaligus menjaga keberlanjutan inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, memperoleh penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi. Karena itu, pelindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan pengembangan inovasi dan bisnis digital.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama sehingga transformasi ekonomi digital dapat memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Menurut Yassierli, Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara-negara anggota International Labour Organization. Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara penguatan pelindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas setiap negara dalam menyesuaikan implementasinya dengan hukum serta praktik nasional.

Sejumlah prinsip utama dalam standar tersebut mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, proses kerja yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis bukti.

Isu pekerja platform digital dinilai semakin relevan seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang menggantungkan pendapatan melalui layanan berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online, kurir online, dan berbagai jenis pekerjaan digital lainnya. Kehadiran standar internasional ini diharapkan dapat memberikan kepastian pelindungan, transparansi sistem kerja, jaminan keselamatan, serta keadilan dalam memperoleh penghasilan.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Momentum adopsi standar internasional tersebut dinilai dapat mendorong perbaikan tata kelola ekonomi platform, memperkuat pelindungan pekerja, meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja, serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan bisnis platform.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan adopsi standar ILO tidak secara otomatis membuat seluruh ketentuannya berlaku langsung di Indonesia. Setiap substansi tetap akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah akan terus mengikuti proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November 2026 serta penyusunan rekomendasi teknis yang mengatur implementasi secara lebih rinci.

“Ini menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Pemerintah akan mencermati proses lanjutan di ILO dan menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi,” kata Indah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pekerja dan pelaku usaha dalam pengembangan tata kelola ekonomi platform yang inklusif. Melalui standar internasional tersebut, transformasi digital diharapkan tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi pekerja platform digital di Indonesia. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025