Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026
Breaking
IKNNEWS

Otorita IKN buka masukan publik untuk penyusunan RDTR kawasan penyangga perkotaan

Dibuka hingga 22 Oktober 2026

Johanes Christiaan3 menit baca
Bagikan
Otorita IKN buka masukan publik untuk penyusunan RDTR kawasan penyangga perkotaan
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kanal masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. (Humas IKN)

PRIORITAS, 12/10/2026 (Nusantara): Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menentukan arah masa depan kawasan penyangga ibu kota baru melalui kanal masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026.

Langkah ini menjadi ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN, guna memastikan pembangunan berlangsung terarah dan selaras dengan perkembangan IKN, tanpa mengabaikan karakteristik perdesaan serta kelestarian fungsi ekologis kawasan.

Pembukaan kanal masukan ini merupakan tindak lanjut Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR yang diselenggarakan di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026). Pelibatan masyarakat telah dilakukan sejak tahap awal melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 serta rembuk warga dengan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.

Wilayah perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN mencakup lima desa/kelurahan, yaitu Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Kawasan ini memiliki potensi pengembangan pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta ekowisata berbasis lingkungan pesisir dan mangrove. Selain itu, peningkatan konektivitas, pemenuhan infrastruktur dasar, penyediaan fasilitas pelayanan masyarakat, dan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal menjadi aspek penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan.

Konsultasi publik tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, meliputi Otorita IKN, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, kelurahan dan desa, masyarakat lokal dari berbagai kelompok kepentingan, perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan (hankam). Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas hasil analisis, konsep awal penataan ruang, serta menghimpun aspirasi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan kondisi eksisting, potensi pengembangan wilayah, serta konsep penataan ruang yang mencakup peningkatan konektivitas dan infrastruktur dasar, penataan kawasan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi lokal berbasis kearifan lokal, serta pelestarian ekosistem mangrove dan perlindungan ekosistem pesisir. Penyusunan RDTR juga dilaksanakan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk menyepakati Isu Pembangunan Berkelanjutan paling strategis untuk memastikan aspek lingkungan terakomodasi dalam perencanaan kawasan

Konsep awal penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan WP Kawasan Penyangga Perkotaan IKN sebagai ruang perdesaan mandiri yang berdaya saing melalui pemenuhan layanan infrastruktur dasar terpadu, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, serta optimalisasi ekonomi kerakyatan dan pelestarian ekologi pesisir.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya penajaman analisis, penguatan data spasial, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan dokumen RDTR.

“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.

Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik dan berharap masyarakat terus dilibatkan dalam proses penyusunan RDTR.

“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.

Melalui proses ini, Otorita IKN berharap penyusunan RDTR WP Kawasan Penyangga Perkotaan IKN dapat menghasilkan rencana tata ruang yang mempertimbangkan kondisi aktual wilayah, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, mendukung pengembangan ekonomi lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Otorita IKN kini membuka saluran masukan tertulis Konsultasi Publik Ke-1 secara daring selama 14 hari sejak pertemuan tatap muka (hingga 22 Oktober 2026) untuk memungkinkan masyarakat lebih luas menyampaikan koreksi, saran, dan aspirasi tambahan terkait konsep RDTR WP Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. 

Masyarakat dapat membaca dan meninjau materi penyusunan RDTR melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Selanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan saran, koreksi, dan aspirasi melalui tautan s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN. Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen perencanaan guna mendukung pengembangan kawasan penyangga IKN yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan. (P-*/bwl)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami