PRIORITAS, 12/10/26 (Palu) : Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan mulai mendalami jaringan distribusi gelap peredaran rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan Wing Hartopo mengatakan seluruh barang bukti berupa 4,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dan dua unit truk pengangkut serta pengemudi sudah diamankan di kantor Bea Cukai Pantoloan.
"Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke KPPBC TMP C Pantoloan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut," kata Wing, Minggu (11/10/2026).
Ia mengemukakan barang hasil penindakan itu seperti rokok ilegal merek Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, Smith Mangga, Smith Semangka, Smith Anggur, Smith Melon, serta Boss Coffee Latte.
"Dari keseluruhan rokok ilegal itu diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp6,23 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,06 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dalam regulasi ini dengan tegas melarang setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.
Ia menuturkan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di daerah tersebut.
"Komitmen aparat penegak hukum memastikan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh pada aturan perundang-undangan," kata dia, seperti dikutip dari Antara.(P-r)








