PRIORITAS, 11/10/26 (Batam): Kasus kekerasan seksual memilukan menimpa dua orang kakak beradik yang masih duduk di bangku SMP. Pasalnya, tiga pelaku kejahatan tersebut merupakan orang-orang terdekat korban di dalam rumah.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat meringkus bapak tiri, abang kandung, serta abang ipar korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban berusia 15 tahun menjalani proses asesmen di UPTD PPA Bintan. Korban awalnya melapor disetubuhi pacarnya, namun kemudian membeberkan fakta mengerikan soal ulah keluarga tirinya.
Adik Korban Berusia 13 Tahun Turut Menjadi Korban Kebejatan Abang Ipar
Selanjutnya, penyidikan Polisi menemukan fakta baru bahwa adik korban yang berusia 13 tahun ikut menjadi korban. Abang ipar korban nekat melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali pada Juli 2026.
Istri pelaku yang melihat langsung kejadian tersebut langsung naik pitam dan melaporkan suaminya ke polisi.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bintan lantas mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Kamis (8/10/2026). Rangkaian aksi bejat para tersangka tersebut diduga telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga tahun 2026 seperti dilansir dari Batamnews.
Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sementara itu, penyidik menetapkan status hukum tegas terhadap ketiga anggota keluarga yang terlibat aksi kekerasan tersebut. Satu tersangka yang masih berstatus anak kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dua tersangka dewasa lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Satreskrim Polres Bintan.
"Ketiga orang yang diduga terlibat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, Minggu (11/10/2026).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus mendalami seluruh alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (P-Gio R)








