Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMHukumKriminalitas

Penggunaan bilik keluarga di Lapas jangan jadi sarang pungli

Armin Mandika3 menit baca
Bagikan
Penggunaan bilik keluarga di Lapas jangan jadi sarang pungli
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.(Antara)

PRIORITAS, 11/10/26 (Purwokerto): Penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) jangan disalahgunakan dan menjadi sarang pungli.

Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat ditemui seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, pengaturan diperlukan untuk menjamin akses yang setara bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lapas.

"Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban," ungkapnya.

Dikatakannya, gagasan penyediaan bilik keluarga bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertemu pasangan sah mereka melalui mekanisme yang teratur dan manusiawi.

Untuk penggunaan fasilitas tersebut, kata dia, harus disertai persyaratan yang jelas, termasuk pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah.

"Bilik keluarga dirancang sebagai fasilitas bagi warga binaan untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan pasangan sah mereka. Penggunaannya harus diatur, termasuk persyaratan pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah," jelasnya.

Menurut Yanuar akses terhadap fasilitas tersebut dapat dikaitkan dengan tahapan pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Dinilainya, pengaturan pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan dapat menjadi salah satu upaya mengurangi tekanan psikologis dan ketegangan di lingkungan lapas.

"Konsepnya adalah bahwa kebutuhan biologis ini bagaimana bisa dikelola, bisa diatur. Pertama, menekan tingkat stres, menekan tingkat kerawanan dan ketegangan di dalam lapas," ujarnya.

Dikatakan Yanuar, gagasan tersebut muncul dari berbagai keluhan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis selama warga binaan menjalani masa pidana.

Walaupun kebebasan warga binaan dibatasi, ia menilai kebutuhan dasar mereka tetap perlu mendapat perhatian dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban lapas.

Alat bantu

Sementara itu, terkait pembahasan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan perempuan, Yanuar mengatakan persoalan itu sebelumnya disampaikan pakar seksologi Boyke Dian Nugraha dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI.

Hanya saja ia menegaskan penyediaan alat bantu seksual bukan solusi yang didorongnya. Yanuar lebih memilih penyediaan bilik keluarga yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, pembahasan tersebut juga menyoroti risiko kekerasan seksual di lingkungan lapas, termasuk kemungkinan korban mengalami kekerasan berulang atau kemudian melakukan tindakan serupa terhadap orang lain.

Sebab itu, menurut dia, kebijakan pembinaan warga binaan perlu memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan pencegahan kekerasan seksual.

Selanjutnya Yanuar menambahkan, usulan bilik keluarga masih memerlukan pengaturan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk mengenai persyaratan, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas.

Dirinya berharap pengaturan tersebut dapat mencegah praktik pemberian fasilitas secara tidak resmi dan memastikan seluruh warga binaan diperlakukan secara setara.(P-*/am)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami