PRIORITAS, 16/10/26 (Batam): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam penggerebekan di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE No. 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 8 ribuan botol minuman beralkohol bernilai tinggi dari berbagai merek ternama tanpa dilengkapi dokumen perizinan maupun izin edar yang sah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (63) yang bertindak di lokasi dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara pemilik asal barang bernama Lai Cung melarikan diri hingga saat ini belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim unit Satreskrim Polresta Barelang langsung berkoordinasi dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapati dua orang pria berinisial SS dan CH sedang memuat beberapa jenis minuman beralkohol ke dalam sebuah minibus Daihatsu Gran Max," ujar Kompol Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang didistribusikan tanpa perizinan resmi.
"Tersangka SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan diedarkan tanpa izin edar resmi serta tidak dilengkapi dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang," tegas Agung.
Ribuan Botol Miras dan Kendaraan Disita
Dari hasil penggeledahan di gudang dan kendaraan, petugas mengamankan total ribuan botol miras ilegal dari belasan merek luar negeri. Barang bukti tersebut di antaranya mencakup 3.036 botol Jägermeister, 804 botol Jack Daniel’s, 696 botol Chivas Regal, 672 botol Jose Cuervo, 576 botol Jameson, 564 botol Cointreau, 384 botol Hennessy VSOP, serta ribuan botol merek lainnya seperti The Glenlivet, The Macallan, The Singleton, Johnnie Walker Red Label, dan Martell VSOP dalam berbagai ukuran.
Selain ribuan botol miras, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih bernomor polisi BP 2301 D, kunci gudang, dokumen faktur (invoice) serta surat jalan, dan dua unit ponsel.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SS—yang berdomisili di Perumahan Taman Cari, Sekupang, Batam—sebagai tersangka yang diamankan di lokasi. Sementara pria berinisial CH dilepaskan karena statusnya hanya sebagai pembantu (helper).
"Satu orang lagi berinisial CH itu hanya sebagai pembantu (helper) saja, karena kami tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan dia sebagai tersangka," kata Agung.
Mengejar Pihak Lain dan Koordinasi Lintas Instansi
Mengenai dugaan keterlibatan Lai Cung yang kabur saat penggerebekan serta asal-usul ribuan botol miras tersebut, pihak kepolisian masih melakukan perburuan dan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan pemasoknya.
"Untuk barang ini datang ke Indonesia, kami masih mendalami dan melakukan penyelidikan—lewat mana masuknya dan melalui kelompok mana," jelasnya.
Agung menambahkan, dalam menangani kasus peredaran miras ilegal ini, Polresta Barelang menjalin sinergi dengan instansi terkait.
"Untuk perkara ini, kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dan dalam rilis ini juga dihadiri oleh pihak BBPOM Batam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 angka 21 ayat (1) jo. angka 14 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, jo. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. (P-Gio R)








