PRIORITAS, 16/10/26 (Manado) : Hanafi Saleh, kuasa hukum mantan Penjabat Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi Oroh, meminta penelusuran peran Wakil Bupati Heronimus Makainas dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) Gunung Ruang.
Hanafi bersama tim hukum Joi Oroh mengemukakan hal itu usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manado, “Ini patut dipertanyakan dalam proses persidangan yang sedang berjalan,” katanya.
Menurut dia, hal ini patut disampaikan karena pihaknya menyakini adanya keterlibatan Wakil Bupati Sitaro dalam proses pencairan Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang.
“Ini salah satu yang kami pertanyakan, kenapa keterlibatan Wabup tidak ditelusuri lebih jauh,” kata Hanafi seperti dikutip dari politikanews.com, Rabu (14/10/2026).
Heronimus Makainas sekarang menjadi Penjabat Bupati Sitaro setelah Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, juga ditahan Kejati Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Seperti diberitakan empat orang terdakwa yang terseret dalam kasus ini ialah Joy Oroh selaku Plt Bupati Kepulauan Sitaro, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.
Diketahui, Joi Oroh bersama eks Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sitaro Denny Kondoy telah ditahan Kejati Sulut pada Selasa (31/3/2026) malam seusai menjalani sekian pemeriksaan.
Penyidik Kejati juga telah menahan dua tersangka yakni Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT. Bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran,
JMS diduga memiliki peran sentral dalam dugaan penyimpangan itu.
“Yang bersangkutan tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan bantuan, menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, serta menunjuk langsung enam penyedia material tanpa prosedur yang benar,” jelas Zein, dikutip beritamanado.com.
Selain itu, tersangka juga diduga mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material bangunan dari toko tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, yang terafiliasi dengan pihak swasta yang menjadi tersangka lainnya.
Sementara peran DT selaku swasta, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa yang diduga menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai bantuan tersebut.
Sementara, peran DK selaku Sekretaris Kabupaten (Sekab), tidak membuat pertanggung jawaban kepada kepala daerah tentang penyaluran dana bantuan siap pakai.
Sedangkan JO selaku Penjabat (Pj) Bupati Sitaro (saat itu) disinyalir mengetahui dan membiarkan penyaluran dana siap pakai dan mengetahui pengorganisiran oleh BPBD.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Pemerintah melalui BNPB mengalokasikan dana sebesar Rp35,7 miliar untuk penanganan bencana tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh tim auditor, ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,77 miliar.
Penetapan disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (31/3/ 2026. “Dari rangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 22 miliar 775 juta,” ujar Eri Yudianto.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari proses penyaluran bantuan yang tidak sesuai prosedur. Dalam praktiknya, pengadaan material dilakukan melalui toko yang tidak semestinya.
“Pembelian material dilakukan melalui toko yang ditunjuk, padahal toko tersebut pada dasarnya merupakan toko sembako yang kemudian digunakan untuk pengadaan material,” jelasnya.
Selain itu, Eri mengungkapkan bahwa dana bantuan yang seharusnya masuk ke rekening masing-masing penerima justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya dana tersebut disalurkan ke rekening masing-masing penerima, namun rekening itu ditahan oleh pelaksana, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” tegasnya.(P/dg)








