PRIORITAS, 16/10/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang ratusan juta tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara Jumat (16/10/26).
Bentuk sikap kooperatif Hercules
KPK memberikan apresiasi atas pengembalian uang tersebut. Langkah Hercules melalui kuasa hukumnya dinilai membantu mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," lanjut Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lembaga antirasuah menduga uang Rp800 juta tersebut bersumber dari pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk (SMC).
Aliran dana ini disinyalir berkaitan erat dengan sengketa atau pengelolaan lahan di wilayah Jawa Barat.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa lahan tersebut kini berstatus sebagai objek penyidikan KPK. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan praktik suap untuk mempermudah proses pembukaan blokir tanah serta pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kronologi kasus dan penetapan tersangka
Perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Operasi tersebut menyasar praktik lancung pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pasca-OTT tersebut, KPK bergerak cepat dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara para tersangka yang terseret terdapat pejabat teras Kementerian ATR/BPN dan petinggi perusahaan properti, antara lain Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), dan Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
Disebutkan, hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana lain dan memeriksa sejumlah saksi guna merampungkan berkas perkara kasus suap di lingkungan agraria tersebut. (P-Ant/ht)








