PRIORITAS, 16/10/26 (Tomohon) : Tim Perumus Naskah Lansia menemui Ketua Sinode GMIM Pdt. Adolf Katuuk Wenas menyerahkan petisi berisi harapan dan permintaan.
Penyerahan Petisi berlangsung di Rumah Dinas Ketua Sinode GMIM, Jl Pasuwengan No. 108, Kakaskasen, Tomohon, dalam sebuah audiensi, Kamis (15/10/2026).
Saat menyerahkan petisi seluruh Tim Perumus Naskah yang beranggotakan tujuh orang hadir, yaitu Frans E. Wagey, M.Si (Koordinator Tim),
George Kumaat (Ketua Tim), Eddy F. Ruata, ML. Ventje Pinontoan, Jen M. Manoppo, Youdi G. Lintjewas dan Hartje Sagai.
Bersama tim, Efraim Lengkong didampingi Sekretaris KPL GMIM, Jan Tumilaar.
Petisi ini ditandatangani Ketua Lansia Sinode GMIM, Adriana Dondokambey dan diberi judul "Seruan, Harapan & Rekomendasi" yang langsung diterima Pdt. Adolf Katuuk Wenas selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM definitif.
Dalam penyampaiannya Koordinator Tim Frans Wagey bersama Ketua Tim George Kumaat menjelaskan, Tim tersebut sebagai representasi 151 wilayah.
Maksud kedatangan adalah menyampaikan kerinduan dan tuntutan jemaat agar para lansia GMIM mendapatkan fondasi kelembagaan yang kokoh, sehingga dapat terus berkarya dalam pelayanan gereja dengan penghormatan sesuai dengan firman Allah.
Landasan Iman - Kelembagaan
Kelompok Fungsional Lansia (KFL) terbentuk pada 2006, kemudian berkembang menjadi Kelompok Pelayanan Lansia (KPL) melalui Tata Gereja GMIM 2021.
Ketentuan ini menegaskan KPL sebagai salah satu komponen penting dalam institusi GMIM yang membuka era baru bagi kehidupan jemaat.
Sepanjang perjalanannya, KPL telah menunjukkan perkembangan pesat. Para lansia GMIM menjadi teladan bagi jemaat dalam hal disiplin waktu dan kehadiran ibadah.
Secara struktural‑formal, sistem pengelolaan dan pengabdian KPL tersusun berjenjang di seluruh aras pelayanan GMIM:
1. KPL aras Jemaat
2. KPL aras Wilayah
3. KPL aras Rayon
4. KPL aras Sinode
Berdasarkan data SIT GMIM September 2026, jumlah keanggotaan KPL sekitar 139.183 jiwa, setara dengan 17 persen dari seluruh warga GMIM. "Oleh karena itu seharusnya para lansia seharusnya menjadi penggerak dan subjek pelayanan gereja," kata Wagey.
Menurut dia hak ini juga sejalan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang menyatakan bahwa lansia bukanlah beban, namun subjek yang berhak dihormati, dilindungi dan diberdayakan.
Pokok‑pokok Aspirasi
Wagey mengatakan sampai saat ini, KPL belum mendapatkan ruang, waktu, dan kesempatan yang optimal untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis gerejawi pada sidang‑sidang majelis maupun rapat‑rapat di aras Sinode, Wilayah, terutama aras jemaat sebagai basis utama pelayanan.
Di sisi lain, program‑program KPL semakin masif dan berkontribusi nyata bagi GMIM, bermitra secara harmonis dengan Komisi BIPRA; bahkan KPL GMIM telah menjadi teladan pelayanan lansia bagi denominasi gereja lain.
Aspirasi meningkatkan status, kapasitas, kompetensi, dan kelembagaan KPL menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) yang setara dengan Komisi BIPRA, bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan untuk memperkuat jejaring pelayanan gereja.
Dia memaprkan usulan ini bermula dari dua forum penting:
* Rapat Konsultasi dan Evaluasi Program Tahun 2026 KPL Sinode GMIM di Gereja Iwekahalesan Betelan Tombatu, 29 September 2026
* Rapat Konsultasi KPL Lansia se‑GMIM (unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) di Kolongan, 3 Oktober 2026
Desakan Utama
Kelompok Pelayanan Lansia GMIM mendesak tanpa syarat kepada BPMS GMIM agar mempertimbangkan penambahan addendum pada bab dan pasal yang mengatur KPL.
Menurut Wagey, mereka meminta nomenklatur diubah menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) GMIM, seperti yang diberlakukan pada Komisi BIPRA. "Kecuali jabatan Ketua tidak harus dari unsur Pelayan Khusus," tambah George Kumaat.
Petisi ini diminta dibahas dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM yang direncanakan dilaksanakan pada pertengahan November 2026.
Tanggapan Ketua BPMS GMIM
Pdt. Adolf Katuuk Wenas berjanji akan membawa usulan tersebut ke Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November mendatang.
Pdt. Adolf Wenas menyatakan perubahan ini pada dasarnya hanya perubahan nama dan penambahan pengaturan, namun karena Tata Gereja sudah disahkan, keputusan akhir akan dibawa ke Sidang Sinode GMIM Maret 2027.
Selain itu juga menghimbau Tim Perumus aktif menyampaikan maksud dan tujuan petisi kepada para ketua jemaat di masing‑masing wilayah, mengingat persetujuan berasal dari jemaat‑jemaat.
Pdt. Wenas juga memberikan isyarat agar ketujuh anggota tim perumus dapat hadir dalam Tapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026.(P/dg)








