Kuasa Hukum Kadri Amin protes terdakwa tak dihadirkan di sidang tipikor Banda Aceh

Johanes Christiaan
Selasa, 19 Mei 2026
DAERAH HUKRIM 0 192
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/5/2026 (Banda Aceh): Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kadri Amin di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menjadi sorotan.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang meski sebelumnya disebut telah ada kesepakatan menghadirkan terdakwa dan saksi secara tatap muka.

Protes disampaikan tim kuasa hukum Kadri Amin dari EMZED and Partners Law Firm, yakni Muhammad Zubir, Faisal, dan M. Nur. Mereka menilai langkah JPU bertentangan dengan hasil penundaan sidang dua pekan sebelumnya yang disepakati di hadapan majelis hakim.

“Kami melakukan protes kepada majelis hakim karena sebelumnya telah disepakati agar JPU membawa terdakwa dan saksi ke ruang sidang Tipikor Banda Aceh. Namun pada sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi tanpa membawa terdakwa,” ujar Zubir.

Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa dalam ruang sidang menimbulkan pertanyaan terkait tujuan persidangan dan hak terdakwa untuk memperoleh keadilan secara layak.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan sistem sidang daring yang dinilai kurang efektif akibat keterbatasan perangkat serta gangguan jaringan internet selama proses persidangan berlangsung.

“Sistem sidang online kami nilai kurang efektif karena perangkat tidak memadai dan sinyal juga sering bermasalah,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya terdakwa dapat dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh guna menjamin proses peradilan berjalan adil, terbuka, dan menghormati hak-hak terdakwa. (P-mtu)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025