Polisi ringkus sebanyak empat anggota sindikat narkoba bersenjata di Bima

Zamir Ambia
Sabtu, 19 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/9/26 (Jakarta) : Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


“Keempat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares di Bima, Sabtu (19/9/26), dikutip Antara.

Petugas menyita barang bukti berupa paket sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, serta senjata tajam dari tangan para pelaku. Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, mengonfirmasi kabar penangkapan ini pada Sabtu (19/9/26).

Tim Opsnal bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Kecamatan Woha. Petugas langsung menyisir lokasi dan menghadangkan mobil Suzuki APV silver di Desa Tente pada Jumat (18/9/26) pukul 20.00 WITA.


Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan paket sabu seberat 0,90 gram. Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, serta satu unit Suzuki APV berwarna silver.

Identitas Pelaku

Polisi mendata identitas keempat terduga pelaku:

  1. SR (39) — Warga Desa Tolouwi.

  2. AM (26) — Warga Desa Tolouwi.

  3. HS (39) — Warga Desa SP2, Plampang, Sumbawa.

  4. FM (29) — Warga Desa Renda, Belo.

Penyidik mencatat SR sebagai residivis kasus pembunuhan tahun 2014. SR juga berstatus DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Barang bukti dan pemeriksaan

Dalam pemeriksaan awal, SR mengklaim kepemilikan sabu, senpi rakitan, dan empat peluru aktif tersebut. SR mengaku membeli paket sabu dari pria berinisial FD asal Kabupaten Sumbawa.

Namun, petugas belum menemukan lokasi FD karena SR bersikap tidak kooperatif. Sementara itu, para pelaku kompak mengakui kepemilikan lima bilah senjata tajam untuk aksi kejahatan.

Saat ini, penyidik terus memeriksa para pelaku di Mapolres Bima untuk membongkar jaringan peredaran sabu ini. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan