

PRIORITAS,3/4/26 (Jakarta): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak struktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aturan baru yang menekankan efisiensi kerja.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya.
Kemenkeu menegaskan penguatan peran jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam struktur instansi vertikal DJP.
“Bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” dikutip dari PMK 18/2026, Jumat (3/4/26).

DJP juga mengubah posisi sejumlah fungsi yang sebelumnya berada di kantor pelayanan pajak (KPP).
Kini, sebagian fungsi dialihkan ke kantor wilayah serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

