PRIORITAS, 14/10/26 (Kota Yogyakarta): Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), meringkus sebanyak 14 orang termasuk Sekretaris Rustian.
"Pada peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa.
Selanjutnya Budi mengatakan 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BNPB dan pihak swasta.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK pada Selasa malam diagendakan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari belasan orang tersebut.
"Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini," tuturnya.
Kegiatan sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-22 sepanjang 2026 di lingkungan BNPB. "Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sikap tegas untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK serta memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Karena hal tersebut merupakan salah satu poin yang disampaikan Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, sebagai sikap resmi lembaga terkait proses hukum oleh KPK.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa BNPB secara kelembagaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa seluruh jajaran di lembaga itu akan tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan.(P-*/am)








