Tonton Youtube BP

Pemerintah perkuat pengawasan impor pakaian, ini penjelasan lengkap aturannya

Zamir Ambia
4 Nov 2025 16:14
3 minutes reading

PRIORITAS, 4/11/25 (Jakarta): Pemerintah Indonesia kini memperketat aturan impor tekstil dan pakaian jadi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil serta Produk Tekstil.

Kebijakan baru ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menekan masuknya barang impor, khususnya pakaian bekas ilegal dan produk tanpa merek yang semakin marak beredar di pasar dalam negeri.

Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah menargetkan perlindungan bagi industri tekstil nasional sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan sehat.

Kini diawasi dengan ketat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan, kegiatan impor tekstil dan pakaian jadi kini diawasi dengan ketat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap maraknya peredaran produk impor tanpa merek serta pakaian bekas ilegal di Indonesia.

“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya sudah jelas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/11/25).

Lebih lanjut, Budi Santoso yang dikenal dengan sapaan Busan menjelaskan, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil serta Produk Tekstil disusun untuk memperkuat pengawasan terhadap impor produk tekstil, khususnya barang bekas. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.

Kategori penyeludupan

Menurutnya, temuan pakaian bekas impor dan produk tanpa merek termasuk kategori penyelundupan, bukan akibat dari kebijakan impor.

“Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikutin aturan,” tuturnya.

Terdapat regulasi utama yang menjadi landasan pengaturan kegiatan impor, yakni Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berfungsi sebagai payung hukum umum bagi seluruh aktivitas impor di Indonesia.

Adapun Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan aturan turunan dari Permendag 16/2025, yang secara khusus mengatur lebih detail mengenai impor di sektor tekstil.

Dalam Permendag 17/2025 tersebut juga dijabarkan sejumlah istilah penting secara lebih spesifik, termasuk definisi mengenai pakaian. Hal ini diatur pada Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan:

Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: a. Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Harus mematuhi aturan

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan, seluruh aktivitas impor tekstil dan produk turunannya harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kedua regulasi ini memiliki keterkaitan hierarkis, di mana Permendag Nomor 16 Tahun 2025 berfungsi sebagai landasan umum bagi seluruh kegiatan impor, sedangkan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 menjadi aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai sub-sektor industri tekstil.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada cakupan pengaturannya:

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur seluruh kegiatan impor, mulai dari bahan baku hingga barang konsumsi.
Sementara itu, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang membahas Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil secara khusus menitikberatkan pada sektor tekstil dan produk turunannya, dengan rincian mengenai jenis barang yang diatur serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

Tujuan Pengetatan Kebijakan Impor

Kebijakan ini dirumuskan dengan beberapa sasaran utama, antara lain:

  • Melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor berharga murah serta pakaian bekas yang dapat mengganggu stabilitas harga pasar.

  • Menjamin mutu produk tekstil dan pakaian jadi yang beredar di pasar domestik agar sesuai dengan standar nasional.

  • Mencegah praktik penyelundupan melalui peningkatan pengawasan di titik-titik masuk barang impor.

Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berupaya memperketat pengawasan impor tekstil dan pakaian jadi demi menjaga keberlangsungan industri nasional. Melalui aturan yang lebih tegas dan terstruktur, diharapkan proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (P-*r/Zamir Ambia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x