Lompat ke konten
Selasa, 13 Oktober 2026
Breaking
HUKRIM

Menikam 7 kali ! Empat pengeroyok di Samarinda ditangkap Polisi

Giovanni Riung2 menit baca
Bagikan
Menikam 7 kali ! Empat pengeroyok di Samarinda ditangkap Polisi
Empat pelaku penganiayaan dan penikaman digiring ke Polsek Samarinda Kota, Kaltim, Senin (12/10/2026). ANTARA/Ahmad Rifandi.

PRIORITAS, 12/10/26 (Batam): Aksi pengeroyokan fisik secara brutal serta penikaman senjata tajam gegerkan pemukiman warga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pasalnya, insiden berdarah di Jalan Jelawat Gang 4 tersebut terpicu oleh percekcokan verbal akibat pengaruh minuman keras.

Aparat kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil membekuk seluruh komplotan pelaku penikaman tersebut.

Peristiwa bermula saat pelaku berinisial MF terlibat adu mulut dengan korban di sebuah warung kelontong. Pelaku MF yang tidak terima lantas memanggil tiga rekannya yakni MD, DA, serta MM untuk mendatangi lokasi.

"Aksi penganiayaan serta penikaman senjata tajam tersebut dipicu oleh perselisihan cekcok mulut di sebuah warung kelontong," kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, Senin (12/10/2026).

Korban Dikeroyok Secara Anarkis Dan Ditikam Badik Sebanyak Tujuh Kali

Selanjutnya, keempat pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban secara brutal di tempat kejadian perkara. Pelaku MD berperan memukul, menendang, mempiting, hingga membanting tubuh korban ke permukaan tanah.

Saat korban tengkurap, pelaku MM tanpa ampun menikam tubuh korban menggunakan badik sebanyak tujuh kali.

Tikaman sajam mengenai punggung korban sebanyak lima kali serta bagian pantat sebanyak dua kali. Sementara itu, pelaku DA mengacungkan parang mandau guna mengancam warga sekitar agar tidak berani menolong korban.

"Usai terlibat percekcokan mulut, pelaku MF kemudian memanggil tiga rekannya, yaitu MD, DA serta MM untuk mendatangi lokasi kejadian," ungkap AKP Amiruddin.

Dua Pelaku Sempat Kabur Ke Sulawesi Sebelum Akhirnya Digulung Polisi

Sementara itu, petugas bergerak cepat di lapangan dan menangkap dua pelaku awal, yakni MF dan MD, hanya dua jam pascakejadian. Namun, dua pelaku utama penikaman yakni DA dan MM sempat melarikan diri menyeberang pulau.

Tim penyidik berkoordinasi dengan Polres Donggala hingga akhirnya sukses meringkus DA dan MM di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku kejahatan ini kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Atas perbuatan pidana tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegas AKP Amiruddin. (P-Gio R)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami