Polisi ringkus empat pelaku pada kasus pengeroyokan tawuran di Cilandak

Zamir Ambia
Kamis, 21 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/5/26 (Jakarta): Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat pengeroyokan dalam tawuran antarkelompok di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Minggu (16/5/26) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tim gabungan Polsek Cilandak bersama dengan tim Resmob Polres Jakarta Selatan telah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan tersebut inisialnya BS, AS, EBS, dan ZA,” ucap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Kamis (21/5/26).

Joko menyampaikan, para pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polsek Cilandak dan Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 16 Maret 2026.

Insiden tawuran tersebut terjadi pada Minggu (16/3/26) dini hari di Jalan Cilandak Dalam RT 06/RW 13, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa bermula ketika dua kelompok bertemu dan terlibat bentrok, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap salah satu korban oleh para pelaku.

Joko menyebut seluruh pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari geng motor. “Ini dua kelompok yang bukan geng motor,” imbuhnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan dua sepeda motor. Salah satu pelaku berinisial AS berhasil dikenali oleh korban, sehingga mempermudah aparat dalam mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya.

“Berawal dari satu pelaku AS yang dikenali korban, kemudian bisa menangkap ke pelaku yang lain,” tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian kepala sebelah kiri dan tangan kanan. Namun, saat ini kondisi korban telah berangsur membaik dan sudah dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Para pelaku dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025