Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMHAMKriminalitas

Pria bawa golok bubarkan ibadah Gereja Rajeg jadi tersangka

Selvijn MJR2 menit baca
Bagikan
Pria bawa golok bubarkan ibadah Gereja Rajeg jadi tersangka
Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Courtesy Detik.com/ Istimewa)

PRIORITAS, 12/10/26 (Tangerang): Pihak Kepolisian telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Tapi, polisi belum menahan pria yang membawa golok saat mendatangi GKPI tersebut.

Kepada media, Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menyampaikan alasan polisi tidak menahan Aji. 

Disebutnya, polisi mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.

"Dengan mempertimbangkan Harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Indra Waspada, Senin (12/10/26) ini.

Wajib lapor

Indra menambahkan, keputusan itu merupakan pertimbangan penyidik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung," ujarnya lagi.

"Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," katanya, dikutip media.

Merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah

Diketahui, sebelumnya polisi menetapkan Aji alias Gozil sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg.

Kepada tersangka, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono lagi.

Disebut Tri, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan dalam kasus tersebut. Dalam ketiga laporan itu, Aji disebut sebagai terlapor.

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," lanjutnya.

Bawa golok dan  menancapkan ke tembok

Sebelumnya, keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9/26) lalu. Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempermasalahkan izin tempat ibadah.

Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia juga berucap tidak takut melawan siapa pun.

Lalu, di Minggu malam, demikian Detik.com, mediasi digelar dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai. (P-*/sel)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami