Ia berencana menginstruksikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bertindak lebih tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri, guna melindungi serta memperkuat industri garmen dan tekstil dalam negeri.
Purbaya menuturkan, meski banyak pedagang pakaian thrifting yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut, keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat sementara. Dalam jangka panjang, praktik ini justru berpotensi melemahkan industri domestik yang selama ini menjadi sumber lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan. Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain dengan ada konsumen yang beli karena daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana,” ujarnya, demikian informasi yang diterima dari Antara.
Purbaya menegaskan, langkah tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri. (P-Zamir)





No Comments