PRIORITAS, 10/10/26 (Banggai): Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak biosolar subsidi di Banggai kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Sulawesi Tengah. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyelidiki pengangkutan secara ilegal 1.190 liter BBM tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menemukan sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang mengangkut 35 jeriken berisi biosolar. Kendaraan itu ditemukan di Kecamatan Pagimana, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (9/10/2026).
35 Jeriken Berisi 1.190 Liter Biosolar
Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap jeriken diperkirakan berisi sekitar 34 liter biosolar. Dengan demikian, total bahan bakar yang diangkut mencapai 1.190 liter.
Polisi menduga BBM tersebut merupakan solar bersubsidi yang penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.
Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meminta keterangan sopir berinisial HA, berusia 51 tahun, untuk mendalami asal-usul dan tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Berdasarkan keterangan awal sopir, biosolar itu disebut milik seseorang berinisial A. BBM tersebut rencananya dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sopir Mengaku Dibayar Rp200 Ribu Sekali Angkut
Dalam pemeriksaan awal, HA juga menyebut biosolar tersebut berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana.
Sopir itu mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan. Ia juga menyatakan telah melakukan pengangkutan sebanyak dua kali atas perintah pemilik BBM berinisial A.
Keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, asal-usul BBM, serta dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkutannya.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Barang Bukti Dititipkan di Polsek Pagimana
Saat ini, kendaraan Toyota Kijang beserta BBM yang ditemukan telah dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan barang bukti tersebut dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagimana.
Muhaimin mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian pengangkutan, kepemilikan BBM, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebelum polisi menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta ikut mengawasi penyaluran BBM agar tepat sasaran dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan. (P-*/Ant/sm)








