PRIORITAS, 10/10/26 (Badung): Ketika platform digital dan teknologi kecerdasan buatan berkembang pesat, perlu adanya pelindungan hak cipta karya jurnalistik.
Menurut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya, perkembangan platform digital memungkinkan karya jurnalistik menjangkau audiens yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam upaya pelindungan hak ciptanya.
Ketika menyampaikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu, Fifi mengatakan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang melibatkan proses peliputan, penilaian editorial, dan investasi sumber daya.
Sebab itu, ia melanjutkan, pemanfaatan karya jurnalistik di ekosistem digital harus dilakukan dengan menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Dikatakannya, pentingnya penerapan ketentuan mengenai atribusi, lisensi, dan kompensasi dalam pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital maupun dalam pengembangan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI).
Dijelaskan Fifi, Indonesia sudah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dalam guna mendukung pengembangan ekosistem jurnalistik yang sehat pada era digital.
Disampaiannya, pentingnya iktikad baik dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah-masalah yang berkenaan dengan pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital.
Tak hanya itu, Fifi mendorong negara-negara di Asia Tenggara meningkatkan kolaborasi guna menghadapi tantangan-tantangan yang hadir seiring dengan perkembangan teknologi digital dan AI.
Adanya kerja sama regional diharapkan dapat mendorong peningkatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik serta terbentuknya ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan pada era digital.
"Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik," harapnya.(P-*/am)
Ā








