PRIORITAS, 10/110/2026 (Ambon): Menyambut Dies Natalis ke-69 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), melaksanakan seminar internasional bertajuk pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, supremasi hukum, dan hak-hak masyarakat hukum adat pada Kamis (8/10/2026).
Seminar ini menjadi ruang akademis bagi mahasiswa, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk memperdalam pemahaman mengenai tantangan pengelolaan sumber daya alam, dampak aktivitas pertambangan, serta pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Natural Resource Management, Government Protection, Indigenous Peoples’ Right, and Environmental Conservation”, dengan subtema “Nurturing the Earth as a Shared Arena of Struggle: Upholding the Supremacy of Law and the Protection of Maluku’s Indigenous Communities”.
Tema tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus menghadapi beragam tantangan ekologis.
Ketua Panitia Dies Natalis, Dr. Revency Vania Rugebregt, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar internasional ini merupakan wujud kepedulian terhadap kelestarian bumi sekaligus komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan akademis.
Menurutnya, kegiatan ilmiah semacam ini berperan penting dalam membangun tradisi intelektual di lingkungan GMKI. Dengan demikian, kader tidak hanya memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi juga mampu memahami dan merespons berbagai persoalan strategis, baik di tingkat lokal maupun global.
“GMKI merupakan sekolah latihan untuk menghasilkan kader-kader yang paripurna. Melalui kegiatan akademis seperti ini, kader dibekali pemahaman mendalam terkait isu-isu strategis daerah dan global,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GMKI Komisariat Hukum Unpatti, Almendo Polhawain, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya memperluas jejaring akademis dan membuka ruang pertukaran pengetahuan lintas negara.
Ia berharap GMKI terus menjadi wadah pembinaan mahasiswa yang mampu mendorong kader berwawasan global, memperkuat relasi internasional, serta mengembangkan kapasitas intelektual dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan.
Hadirkan akademisi dan praktisi lintas bidang
Seminar internasional ini menghadirkan enam narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sains, lingkungan, serta pengelolaan data kebumian.
Narasumber pertama, Theofransus Laurens Alexander Litaay, S.H., LL.M., Ph.D., dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), membawakan materi berjudul “International Law and Indigenous Rights: Protecting Maluku’s Natural Resources and Communities”. Materi tersebut mengulas perspektif hukum internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat dan sumber daya alam Maluku.
Selanjutnya, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, S.Si., M.Si., Guru Besar Kimia Organik pada bidang Sains dan Teknologi Unpatti, membahas materi “Biological Impacts of Mineral Extraction in Maluku”. Pembahasan ini menyoroti dampak biologis kegiatan ekstraksi mineral terhadap lingkungan.
Perspektif internasional juga disampaikan oleh Maurits Dorlandt, M.Sc., dosen sekaligus Relation Manager Earth, Data Analysis and Visualisation pada AGIS HAS Green Academy, Belanda. Ia memaparkan dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang dapat diukur dan divisualisasikan melalui pemanfaatan data kebumian serta teknologi penginderaan jauh.
Seminar ini diharapkan memperkuat kesadaran mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak masyarakat hukum adat di Maluku.
Melalui kegiatan ini, GMKI Komisariat Hukum Unpatti menegaskan komitmennya untuk terus membangun ruang diskusi akademis yang kritis dan konstruktif. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan generasi muda dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pembangunan yang berkeadilan. (P-bwl)








