
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (Dok/Kompas.id)PRIORITAS, 8/2/26 (Jakarta): Perusahaan kecerdasan buatan (AI) diwajibkan membayar royalti jika mengambil karya jurnalistik. Pengambilan data dan berita jurnalis tanpa kompensasi dinilai melanggar prinsip perlindungan hak cipta dan media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan, perusahaan teknologi AI tidak boleh memanfaatkan karya jurnalistik secara sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa, salah satu agenda utama peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/26) di Kota Serang, Banten.
“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, ya harus bayar royalti. Kalau tidak, ini namanya merampok. Karya jurnalis harus dilindungi, itu intinya,” ucap Komaruddin, dikutip dari Beritasatu.com.

Ia sebut tantangan terbesar industri media terletak pada ketimpangan antara biaya produksi dan pendapatan yang semakin tergerus oleh platform digital. Menurut Komaruddin, liputan investigasi dan berita bermutu tinggi memerlukan riset serius, proses panjang, dan biaya tidak sedikit.
“Wartawan sudah capek-capek bikin berita, tetapi tiba-tiba disedot AI tanpa royalti, itu jelas tidak adil,” tuturnya.
Karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan hak penerbit (publisher rights) secara ketat, agar media tetap mendapatkan kompensasi yang layak, sekaligus menjamin ekosistem pers nasional bisa bertahan dan berkembang. (P-Zamir)

