PRIORITAS, 30/8/26 (Palu): Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menahan dua orang berinisial NM dan RS yang menjadi terduga dalam kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Polisi menangka keduanya pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Siti Elminawati mengatakan kedua terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
βKeduanya disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP,β kata Siti melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu, Minggu (30/8/2026).
Penyidik kumpulkan alat bukti
Siti menjelaskan penyidik telah memeriksa korban dan para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025 di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu.
Polisi menduga salah satu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya melakukan pencabulan.
Penyidik kemudian melakukan langkah hukum setelah dua kali surat panggilan kepada kedua terduga tidak mendapat respon.
Dua terduga kini ditahan
Polisi akhirnya mengamankan NM dan RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kini menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Siti mengatakan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya masuk ke Polda Sulteng pada 9 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG.
Polda Sulteng memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah terkumpul.
Terancam hukuman maksimal 15 tahun
Atas dugaan perbuatan tersebut, aparat penegak hukum akan menjerat kedua terduga dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sulteng masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua terduga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-*Ant/sm)








