PRIORITAS, 19/10/2026 (Kota Gorontalo): Kepolisian Daerah (Polda Gorontalo) terus mengusut dugaan tindak pidana pembongkaran cagar budaya bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangani perkara ini setelah menerima laporan masyarakat. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pembongkaran.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut di Gorontalo, Sabtu (17/10/2026). Ia menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan masih mengumpulkan bukti tambahan.
Laporan polisi bernomor LP/B/356/VIII/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo tertanggal 27 Agustus 2026 menjadi dasar penanganan perkara. Warga bernama Andri WP melaporkan dugaan perusakan cagar budaya tersebut.
Pembongkaran Berawal pada Juni 2026
Maruly menjelaskan, aktivitas pembongkaran bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf berlangsung pada 15 Juni 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 20 Juni 2026, masyarakat menyampaikan pengaduan terkait dugaan perusakan bangunan bersejarah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.
Para ahli yang dimintai keterangan memiliki kompetensi di bidang cagar budaya, hukum tata negara, dan hukum pidana. Keterangan mereka membantu penyidik mendalami aspek hukum dalam perkara tersebut.
Setelah menjalankan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Keputusan itu muncul melalui gelar perkara pada 5 Agustus 2026.
Polisi Amankan Sisa Material Bangunan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan bangunan cagar budaya tersebut. Barang bukti itu meliputi satu bilah papan lantai bangunan dan satu ujung kayu balok tiang bangunan.
Penyidik juga mengamankan dua pecahan batu tiang pondasi serta satu serpihan batu bata tangga bangunan. Material tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
Maruly mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penanganan perkara. Polisi akan menggelar perkara lanjutan setelah proses pengumpulan bukti mencapai tahap yang diperlukan.
Gelar perkara berikutnya bertujuan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, penyidik masih perlu memastikan kecukupan bukti sebelum menetapkan tersangka.
Tiga Pasal Berlapis Menjerat Dugaan Perusakan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penghalangan pelestarian, perusakan cagar budaya, dan pemberatan pidana karena penyalahgunaan jabatan.
Pertama, penyidik menerapkan Pasal 104. Ketentuan ini mengatur perbuatan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman ini berlaku sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.
Kedua, penyidik menerapkan Pasal 105 terkait perusakan cagar budaya. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketiga, penyidik menggunakan Pasal 114. Ketentuan ini mengatur pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya.
Pasal tersebut juga mencakup pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya. Pemberatan pidana berupa tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Siapkan Langkah Lanjutan
Untuk melengkapi berkas perkara, Polda Gorontalo merencanakan sejumlah langkah lanjutan. Penyidik akan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang sah dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Penetapan tersangka akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Gorontalo menyatakan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga berencana menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui konferensi pers resmi.
Maruly menegaskan, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan setelah proses penyidikan mencapai perkembangan yang dapat diumumkan kepada publik. (P-*/Ant/sm)








