
KriminalitasCagar Budaya
Polda Gorontalo Usut Pembongkaran Cagar Budaya, 25 Saksi Diperiksa dan Dua Alat Bukti Dikantongi
Polda Gorontalo mengusut dugaan tindak pidana pembongkaran bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang berstatus cagar budaya. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan sejumlah material bangunan sebagai barang bukti. Polisi juga mengantongi dua alat bukti serta menerapkan tiga pasal berlapis dalam penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi bukti, berkoordinasi dengan jaksa, dan menentukan tersangka jika syarat hukum terpenuhi.
