PRIORITAS, 25/8/26 (Palu): Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan sanksi pidana berat bagi warga yang sengaja membakar lahan dan hutan. Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto menyampaikan peringatan keras ini di Kota Palu pada Senin (24/8/2026).
Pihaknya melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara membakar atau membuang puntung rokok sembarangan. Oleh karena itu, aparat hukum siap memproses para pelaku pembakaran yang merugikan lingkungan hidup tersebut.
Awalnya, data BPBD mencatat rentetan enam kasus kebakaran lahan di Tojo Una-Una, Donggala, dan Palu. Selanjutnya, amukan api memusnahkan sedikitnya 79 hektare area hutan serta perkebunan milik warga setempat.
Sebab, kelalaian manusia seperti membuang puntung rokok menyala menjadi penyebab utama munculnya kobaran api. Bahkan, fenomena El Nino memperparah kekeringan hingga menyebabkan sumur-sumur warga di Sausu Taliabu mengering total.
Akhirnya, tim gabungan terus menyalurkan pasokan air bersih menggunakan mobil tangki ke lokasi terdampak. Dengan demikian, petugas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi percikan api di sekitar pemukiman. (P-*/Gio R)








