Lompat ke konten
Senin, 19 Oktober 2026
Breaking
HUKRIMKriminalitas

Kasus korupsi dana BOP guncang dunia pendidikan, hukum seret pengelola lembaga ke ranah pidana

Giovanni Riung1 menit baca
Bagikan
Screenshot 2026-08-25 at 09.13.56
Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), digiring petugas ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025 dengan nilai Rp2 miliar (ANTARA/Azmi Samsul M).

PRIORITAS, 25/8/26 (Tangerang): Sosok pengelola lembaga pendidikan Kidon Ginting (58) kini resmi menyandang status tersangka kasus korupsi dana bantuan sekolah. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengumumkan penanganan kasus tersebut di Tangerang pada Selasa (25/8/2026).

Pria ini memimpin PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi untuk periode 2023 hingga 2025. Oleh karena itu, aturan hukum mengancam pelaku dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Awalnya, tersangka memasukkan daftar puluhan siswa fiktif ke dalam sistem pelaporan lembaga. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan berdasarkan data palsu tersebut.

Sebab, aksi manipulasi data ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga melampaui Rp2 miliar. Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengonfirmasi penelusuran alur uang haram tersebut.

Akhirnya, tim penyidik menunggu hasil audit resmi auditor untuk menghitung total pasti kerugian negara. Dengan demikian, pihak penyidik membuka peluang untuk menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. (P-*/Gio R)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami