PRIORITAS, 25/8/26 (Tangerang): Sosok pengelola lembaga pendidikan Kidon Ginting (58) kini resmi menyandang status tersangka kasus korupsi dana bantuan sekolah. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengumumkan penanganan kasus tersebut di Tangerang pada Selasa (25/8/2026).
Pria ini memimpin PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi untuk periode 2023 hingga 2025. Oleh karena itu, aturan hukum mengancam pelaku dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Awalnya, tersangka memasukkan daftar puluhan siswa fiktif ke dalam sistem pelaporan lembaga. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan berdasarkan data palsu tersebut.
Sebab, aksi manipulasi data ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga melampaui Rp2 miliar. Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengonfirmasi penelusuran alur uang haram tersebut.
Akhirnya, tim penyidik menunggu hasil audit resmi auditor untuk menghitung total pasti kerugian negara. Dengan demikian, pihak penyidik membuka peluang untuk menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. (P-*/Gio R)








