Sudah beralih status jadi tahanan Rutan tapi Yaqut belum ditahan, ini penjelasan KPK

Deky Geruh
Selasa, 24 Maret 2026
2 menit membaca

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.  (‘Courtessy’ Antara)

PRIORITAS, 24/3/26 (Jakarta) : Meski statusnya sudah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan), namun hingga Selasa (24/3/2026) pagi, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, belum berada di tempat penahanannya.

KPK menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu masih menjalani pemeriksaan kesehatan hingga Selasa hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan sejak Senin (23/3/2026) malam di Rumah Sakit Bhayangkara. “Tim dokter masih melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan sejak tadi malam hingga pagi ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/3/26), sebagaimana dikutip Beritaprioritas.com dan Beritasatu.com.

Bagian dari proses administrasi

Ia menambahkan, pemeriksaan ini adalah bagian dari proses administrasi sebelum Yaqut dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.

Selain itu, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji terus berjalan. “Penyidik fokus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian publik. Istri terdakwa kasus dugaan pemerasan yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyebut Yaqut tidak terlihat di rutan sejak 19 Maret 2026.

Silvia mengaku memperoleh informasi tersebut dari sesama tahanan, termasuk saat pelaksanaan Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, KPK pada Sabtu (21/3/26) malam mengonfirmasi Yaqut memang berstatus tahanan rumah sejak kamis (19/3/26), setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.

Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Ia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis (12/3/2026), setelah permohonan praperadilannya ditolak pada Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. (P/r*-Bst/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025