Presiden Partai Buruh soroti pentingnya subsidi upah untuk pekerja Jakarta

Zamir Ambia
Kamis, 8 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 8/1/26 (Jakarta): Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan pemberian subsidi upah bagi pekerja yang menerima upah minimum di DKI Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut lebih efektif dibandingkan insentif lain yang dinilai tidak langsung menjawab kebutuhan buruh.


Ia menilai buruh memerlukan penghasilan layak agar memiliki daya beli yang mampu menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, Said menekankan insentif sebaiknya diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin, bukan kepada buruh yang berada dalam kategori near poor atau mendekati garis kemiskinan.

“Insentif itu untuk poor people, warga miskin, sedangkan buruh ‘near poor’, warga yang mendekati miskin, jadi dia gak perlu insentif. Yang dia perlu itu upah layak, kita semua ini yang kerja, itu gak perlu insentif, yang dibutuhkan upah layak,” katanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/26), dikutip dari rri.co.id.

Ia menekankan, jika insentif tetap disalurkan, mekanismenya perlu berupa subsidi upah yang langsung diterima pekerja. Pola ini dianggap lebih tepat sasaran karena diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada buruh dengan upah minimum.


Kebijakan Australia dan Brasil

Said mengusulkan agar subsidi upah dibiayai melalui APBD DKI Jakarta dan disalurkan secara merata kepada para buruh. Menurutnya, kebijakan semacam ini telah diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Australia dan Brasil.

“Kalau memang mau diberikan insentif, bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money, jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk rupiah. Cash yang kita sebut dengan subsidi upah seperti di Australia, seperti di Brazil,” tuturnya.

Ia menilai, Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi dan industri berteknologi maju perlu menetapkan kebijakan upah realistis. Said berharap kebijakan subsidi upah menjadi solusi sementara sambil menunggu perundingan upah berikutnya.

UMP terbaru berlaku awal tahun

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku mulai awal tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui proses dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Pramono menyampaikan, kenaikan UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada peraturan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga Alfanya 0,75,” ujarnya saat mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/25). (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan