PRIORITAS, 4/8/26 (Buntok, Kalteng): Pengadilan Agama (PA) Buntok Kelas II, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyoroti fenomena maraknya masyarakat yang memilih menikah siri terlebih dahulu ketimbang mengajukan dispensasi nikah secara resmi ke pengadilan.
Ketua PA Buntok Adi Marta Putera melalui Juru Bicara Humas, Risky Fajar Sani, di Buntok, Selasa (4/8/26), mengungkapkan, secara data formal permohonan dispensasi nikah dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tren yang berbeda.
”Secara angka resmi permohonan dispensasi nikah memang turun. Namun kenyataan di lapangan, masyarakat cenderung menikah siri dulu baru kemudian mengajukan isbat nikah saat anak sudah cukup umur,” ujar Risky.
Menurut Risky, kondisi ini terjadi karena regulasi pencegahan pernikahan dini hanya mengatur batasan secara administratif tanpa adanya sanksi pidana atau denda. Hal tersebut membuat sebagian masyarakat tetap melanjutkan pernikahan di bawah umur tanpa melalui mekanisme prosedur legal awal.
Upaya hindari zina
Riazky menjelaskan, faktor utama yang memicu tingginya angka pernikahan usia dini di Barito Selatan dipengaruhi rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pengetahuan orang tua, serta pengaruh pergaulan bebas akibat pesatnya keterbukaan informasi digital.
”Banyak orang tua memilih segera menikahkan anak untuk menghindari perbuatan negatif atau zina. Padahal mindset (pola pikir, Red.) ini harus diubah. Pendidikan anak harus diutamakan agar mereka memiliki kematangan ekonomi dan mental sebelum menikah,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, lanjut Risky, PA Buntok gencar menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah Barsel guna memberikan edukasi terkait dampak negatif pernikahan dini dari sudut pandang psikologis, kesehatan, hingga ekonomi.
Perceraian didominasi masalah ekonomi
Selain dispensasi nikah, Risky memaparkan data penanganan perkara di PA Buntok hingga Juli 2026. Tercatat jumlah perkara perceraian mencapai 162 perkara, yang disusul oleh perkara isbat nikah sebanyak 86 perkara, serta 3 perkara penetapan ahli waris.
”Faktor dominan penyebab perceraian masih didominasi oleh masalah ekonomi, yang kerap dipicu oleh judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan akibat minuman keras,” ungkapnya.
Untuk menekan angka perceraian dan mendekatkan akses keadilan, tambah jubir, PA Buntok mengoptimalkan layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online, bantuan hukum gratis melalui Posbakum, serta program sidang keliling ke daerah-daerah terpencil. (P-Ahmad Arbani)