PRIORITAS, 20/9/26 (Buntok, Kalteng): Surat terbuka berisi jeritan 110 pekerja PT Prager Kencana Service site Patas, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditujukan kepada Presiden RI, Wapres RI, DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait.
Dokumen tersebut dibagikan Firhansyah, perwakilan karyawan, kepada Beritaprioritas.com Minggu (20/9/26) melalui pesan singkat dengan mengirimkan tautan Facebook pribadinya.
Firhansyah menulis, sejak Januari hingga Agustus 2026, selama delapan bulan, gaji sepeserpun belum diterima. Ia mengeluhkan, dapur keluarga tetap harus mengepul meski berhutang, sekolah anak menunggak, cicilan kontrakan, obat orang tua terbengkalai.
Kalimat pembuka surat berbunyi, berdiri bukan meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak. “Hari ini kami berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Kami berdiri untuk menuntut HAK,” tulisnya.
Dalam surat, ia menggambarkan kondisi dapur harus tetap mengepul walau pakai hutang, anak sekolah pakai nunggak, sementara kepastian pembayaran tak kunjung datang.

Sebanyak 110 karyawan PT Prager Kencana Service site Patas, Barito Selatan belum menerima gaji sejak Januari 2026. (Beritaprioritas.com/AI)
Pengaduan berjenjang tanpa kepastian
Upaya advokasi telah ditempuh berjenjang. Mulai dari Disnaker kabupaten, pelimpahan menuju Dinas provinsi, Dinas Ketenagakerjaan, Diskrimsus Polda Kalteng, hingga ke Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker).
Ironisnya, kata Firhansyah, perusahaan penunggak gaji itu justru membuka proyek baru di Binuang, Kalimantan Selatan.
“Apakah proses hukum perusahaan boleh menghapus hak dasar manusia untuk hidup layak? Yang kami minta kehadiran Pemerintah,” tulis Firhansyah.
Gaji adalah hak konstitusional
Surat tersebut mengingatkan, gaji bukan hadiah, melainkan hak dilindungi undang-undang.
Pertama, 28D UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas pekerjaan, penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Kedua, 88 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 mewajibkan pengusaha membayar upah.
Ketiga, PP 36/2021 mengatur keterlambatan pembayaran dikenakan denda lima persen.
“Penyitaan aset negara tidak boleh mengorbankan hak karyawan,” tegasnya dalam surat.
Konfirmasi masih buntu
Saat dihubungi via sambungan telepon, Firhansyah membenarkan, hingga kini dirinya bersama rekan belum memperoleh kejelasan pembayaran tertunggak tersebut.
Seluruh rangkaian dokumen, tautan, keterangan lisan, disampaikan sumber tersebut kepada Beritaprioritas.com.
Beritaprioritas.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Prager Kencana Service untuk konfirmasi berimbang, namun hingga berita ini diturunkan belum berhasil. (P-*r/Ahmad Arbani)