Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) kini masih di Singapura. (Dok/Ist)PRIORITAS, 3/11/25 (Jakarta): Dari Singapura, Paulus Tannos menantang KPK dengan mengajukan Praperadilan di Indonesia. Lantas, pihak Jomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan siap melawan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT).
Dari informasi terbaru yang diterima Beritaprioritas, Senin (3/11/25), Paulus Tannos mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang gugatan Praperadilan tersebut akan berlangsung Senin, 10 November 2025 mendatang.
KPK hormati langkah Paulus Tannos
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, pihaknya menghormati langkah dari pihak Paulus Tannos tersebut.
“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” kata Budi Prasetyo kepada para awak media, Senin (3/11/25).
Dikatakan Budi, siap melawan Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tersebut. KPK optimistis menang karena proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan.
“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Selanjutnya, KPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengalahkan Paulus Tannos pada sidang praperadilan. Apalagi, tutur Budi, kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el sangat besar.
“Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini,” demikian Budi.
Perlawanan tidak diekstradisi ke Indonesia
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, Paulus Tannos baru-baru ini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/25) lalu.
Juga, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” papar Widodo, seperti dikutip Beritasatu.
Adapun Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April 2025 lalu. (P-*r/Bst/jr)
No Comments